Hak
Cipta
A. Pengertian Umum Hak Cipta
“Hak
cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan
atau memperbanyak ciptaannya dalam bidang ilmu pengetahuan, seni dan sastra,
yang antara lain dapat terdiri dari buku, program komputer, ceramah, kuliah,
pidato dan ciptaan lain yang sejenis dengan itu, serta hak terkait dengan hak
cipta. Rekaman suara dan/atau gambar pertunjukan seorang pelaku, misalnya
seorang penyanyi atau penari diatas panggung, merupakan hak terkait yang
dilindungi hak cipta[1].”
Berdasarkan
Undang-Undang No. 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta Bab I Ketentuan Umum Pasal 1
angka 1, yang dimaksud dengan Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak untuk
mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu dengan
tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Terdapat dua unsur penting yang terkandung
dalam rumusan pengertian hak cipta yang termuat dalam Pasal 1 angka 1
Undang-undang Hak Cipta No. 19 Tahun 2002, yaitu[2]:
1.
Hak yang
dapat dipindahkan atau dialihkan kepada pihak lain.
2. Hak
moral yang dalam keadaan bagaimanapun dan dengan jalan apapun tidak dapat
ditinggalkan daripadanya, seperti mengumumkan karyanya, menetapkan judulnya,
mencantumkan nama sebenarnya atau nama samarannya dan mempertahankan keutuhan
atau integritas ceritanya.
Hak cipta mengandung beberapa prinsip dasar (basic principles) yang secara konseptual digunakan sebagai landasan pengaturan hak cipta di semua negara, baik itu yang menganut Civil Law System (sistem hukum tertulis) maupun Common Law System (sistem hukum tidak tertulis, berdasarkan adat dan norma yang berlaku). Beberapa prinsip yang dimaksud adalah[3]:
1. Yang
dilindungi hak cipta adalah ide yang telah berwujud dan asli. Prinsip ini
adalah prinsip yang paling mendasar dari perlindungan hak cipta, maksudnya
yaitu bahwa hak cipta hanya berkenaan dengan bentuk perwujudan dari suatu
ciptaan. Prinsip ini dapat diturunkan menjadi beberapa prinsip lain sebagai
prinsip-prinsip yang berada lebih rendah atau sub-principles, yaitu:
a. Suatu ciptaan harus mempunyai keaslian (orisinil)
untuk dapat menikmati hak-hak yang diberikan oleh Undang-undang. Keaslian
sangat erat hubungannya dengan bentuk perwujudan suatu ciptaan.
b. Suatu ciptaan mempunyai hak cipta jika ciptaan
yang bersangkutan diwujudkan dalam bentuk tulisan atau bentuk material yang
lain, ini berarti suatu ide atau pemikiran belum merupakan suatu ciptaan.
c. Karena hak cipta adalah hak eksklusif dari
pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya, hal
tersebut berarti bahwa tidak ada orang lain yang boleh melakukan hak tersebut
tanpa seijin pencipta atau pemegang hak cipta.
2.
Hak
cipta timbul dengan sendirinya (otomatis)
3. Suatu
hak cipta akan eksis pada saat seorang pencipta mewujudkan idenya dalam bentuk
yang berwujud, dengan adanya wujud dari suatu ide maka suatu ciptaan akan lahir
dengan sendirinya. Ciptaan tersebut dapat diumumkan atau tidak diumumkan,
tetapi jika suatu ciptaan tidak diumumkan maka hak ciptanya tetap ada pada
pencipta.
4. Suatu
ciptaan tidak selalu perlu diumumkan untuk memperoleh suatu hak cipta
5. Hak
cipta suatu ciptaan merupakan suatu hak yang diakui hukum yang harus dipisahkan
dan harus dibedakan dari penguasaan fisik suatu ciptaan.
6.
Hak
cipta bukan hak mutlak
Hak cipta bukan merupakan suatu monopoli
mutlak melainkan hanya suatu monopoli terbatas. Hak cipta yang secara
konseptual tidak mengenal konsep monopoli penuh, sebab mungkin saja seorang
pencipta menciptakan suatu ciptaan yang sama dengan ciptaan yang telah tercipta
lebih dahulu, dengan syarat tidak terjadi suatu bentuk peniruan atau plagiat
secara murni.
B. Ruang Lingkup Hak Cipta