PT. KAI telah menerapkan kebijakan baru , salah satu nya adalah memesan tiket sesuai dengan nama lengkap yang tertera pada kartu identitas (KTP). Kebijakan tersebut sudah di sosialisasikan hingga akhir Oktober 2011, informasi kebijakan baru tersebut saya ketahui ketika saya ingin berpergian ke daerah malang - jawa timur dari stasiun senen, tentunya dengan menggunakkan jasa transportasi kereta api sekitar pertengahan Oktober 2011 kemarin. (Ini Pengalaman saya) Pada waktu sebelum berangkat ke stasiun, saya belum mengetahui peraturan baru tersebut sehingga ketika saya sudah sampai ke stasiun, tiket menuju ke daerah yang saya ingin kunjungi telah habis hingga beberapa hari ke depan padahal saya sudah datang pagi-pagi yang biasa nya pada jam tersebut tiket pasti masih saya dapatkan. Kondisi tersebut membuat saya memutuskan untuk membeli tiket pada calo dengan harga 2x lipat dari harga sebelumnya dikarenakan saya butuh perjalanan hari itu juga. lalu ketika saya ingin masuk ke dalam stasiun, ternyata ada pemeriksaan tiket sesuai dengan nama di KTP, kalo tidak sesuai maka tiket tersebut hangus , saya langsung kaget (udah beli mahal-mahal masa hangus gitu aja) lalu saya menanyakan pada petugas tersebut, "sejak kapan peraturan ini diterapkan?dan kenapa bisa habis sampai beberapa hari kedepan?" petugas itu menjawab "kebijakan baru ini masih dalam tahap sosialisasi hingga akhir bulan ini nanti setelah itu jika nama di tiket tidak sesuai dengan tertera di KTP maka tiket ini akan benar-benar hangus, kebijakan ini untuk mengurangi para calo dan sekarang tiket bisa dipesan hingga H-7 serta tidak adanya tiket berdiri atau tanpa tempat duduk". Karena ini masih dalam tahap sosialisasi maka saya diperbolehkan masuk stasiun namun tentu saja kebijakan tersebut merugikan masyarakat. Dibawah ini beberapa hal yang muncul di pikiran saya saat itu :
Kekurangan
- Membutuhkan waktu serta biaya transportasi untuk memesan tiket sebelumnya
- Bagi yang ada keperluan mendadak maka harus ditunda untuk beberapa hari ke depan
- karena ada sistem pemesanan tiket H-7, kesempatan untuk mendapatkan tanggal keberangkatan sulit didapatkan
- Pemesanan tiket nya menjadi rumit karena harus mengisi formulir serta mengisi nomor KTP padahal sudah disertakan fotocopy KTP
- Tidak disediakan nya Pulpen serta meja untuk menulis ,, maka Penumpang harus mengeluarkan dana tambahan untuk membeli pulpen serta mencari tatakan untuk menulis
- Tidak ada nya tempat duduk tambahan (Gerbong tambahan)
- Peraturan baru ini BELUM TERSOSIALISASIKAN dengan BAIK,,buktinya masih banyak masyarakat yang masih bingung dan kecewa saat ini dengan adanya kebijakan baru ini.
Kelebihan
- Kereta tidak penuh orang karena tidak adanya tiket berdiri
- Tidak terlalu banyak Calo (tapi calo tetep aja calo,, ngertikan maksud saya)
- Jadwal kereta "Sedikit" On Time walaupun tetep saja terlambat beberapa puluh menit
- Di dalam stasiun tidak penuh orang karena hanya yang ingin berangkat saja yang diperbolehkan masuk.
Tidak hanya sampai di sini saja , karena masih banyak kelanjutan Opini
masyarakat tentang kebijakan baru PT. KAI hingga saat ini serta dampak positif dan
negatif yang ditimbulkan.
Berikut adalah Dampak Positif dan Negatif nya
PT KAI semakin serius memerangi calo tiket yang sangat merugikan
konsumen. Upaya ini sebagai bentuk komitmen memberikan pelayanan terbaik
bagi penumpang.
Mulai Minggu (12/8/2012), PT KAI menerapkan
aturan baru terkait tiket, yaitu satu nama untuk satu tiket. Jadi,
setiap pembelian per lembar tiket, harus melampirkan data diri setiap
calon penumpang. Aturan ini berbeda dengan sebelumnya, dimana setiap
pembeli tiket harus menyertakan satu KTP maksimal untuk empat tiket.
"Calon
penumpang diwajibkan membawa data diri setiap membeli tiket kereta api
semua kelas. Sedangkan untuk anak yang belum memiliki data diri, balita
misalnya, nama pun tetap harus dicantumkan," kata Humas PT KAI Daop 6
Yogyakarta, Eko Budiyanto, Minggu (12/8/2012).
Ditambahkannya,
apabila anak sudah masuk usia sekolah dan memiliki kartu pelajar atau
kartu identitas lainnya, wajib disertakan. Mulai 1 September mendatang,
penumpang kereta api yang data dirinya di tiket berbeda dengan KTP, akan
diturunkan di stasiun terdekat. Konsekuensinya tiket atau uang
pembelian dianggap hangus. "Kami berkomitmen mempersempit ruang gerak
calo. Kami tak ingin dicap bermain mata dengan mereka (calo). Makanya,
kebijakan ini wujud peningkatan kenyamanan dan keamanan penumpang karena
meminimalisasi praktik percaloan," papar Eko.
Kebijakan baru PT Kereta Api Indonesia (KAI) yang mulai menerapkan
aturan satu tiket untuk satu tempat duduk sejak tahun ini mendapat
pujian dari berbagai kalangan. Aturan yang didasarkan pada Keputusan
Menteri Perhubungan Nomor 8 Tahun 2001 tentang Angkutan Kereta Api
dinilai cukup sukses dalam mengatasi permasalahan antrean Lebaran dan
juga praktik percaloan tiket.
“Saya apresiasi betul dengan kinerja PT KAI pada momen Lebaran tahun ini. Saya sudah sampaikan pada Menteri Negara BUMN agar seluruh penyelenggara transportasi umum dapat meniru apa yang telah dilakukan oleh PT KAI. Saya sudah melihat dan merasakan sendiri, dan saya harus katakana, layanan PT KAI saat ini adalah yang terbaik,” ujar pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, saat dihubungi, Minggu (26/8).
Sebagaimana diketahui, sejak tahun lalu, PT KAI sejak mulai menerapkan aturan baru yang membatasi tingkat okupansi sebesar 100 persen. Dengan demikian, tidak ada lagi jenis tiket untuk penumpang berdiri yang notabene di luar jumlah hitungan tempat duduk yang tersedia.
“Dengan aturan baru itu, penumpang tidak perlu lagi antre panas-panas jelang Lebaran. Ini sekaligus edukasi agar masyarakat mulai terbiasa membeli tiket dengan perencanaan jauh-jauh hari,” kata Agus. Selain meminimalisasi antrean panjang jelang Lebaran, penerapan aturan baru tersebut juga dapat mengatasi praktik calo tiket yang selama ini selalu menjadi masalah besar dalam layanan kereta api dan sarana transportasi lainnya.
“Saya apresiasi betul dengan kinerja PT KAI pada momen Lebaran tahun ini. Saya sudah sampaikan pada Menteri Negara BUMN agar seluruh penyelenggara transportasi umum dapat meniru apa yang telah dilakukan oleh PT KAI. Saya sudah melihat dan merasakan sendiri, dan saya harus katakana, layanan PT KAI saat ini adalah yang terbaik,” ujar pengamat Kebijakan Publik, Agus Pambagyo, saat dihubungi, Minggu (26/8).
Sebagaimana diketahui, sejak tahun lalu, PT KAI sejak mulai menerapkan aturan baru yang membatasi tingkat okupansi sebesar 100 persen. Dengan demikian, tidak ada lagi jenis tiket untuk penumpang berdiri yang notabene di luar jumlah hitungan tempat duduk yang tersedia.
“Dengan aturan baru itu, penumpang tidak perlu lagi antre panas-panas jelang Lebaran. Ini sekaligus edukasi agar masyarakat mulai terbiasa membeli tiket dengan perencanaan jauh-jauh hari,” kata Agus. Selain meminimalisasi antrean panjang jelang Lebaran, penerapan aturan baru tersebut juga dapat mengatasi praktik calo tiket yang selama ini selalu menjadi masalah besar dalam layanan kereta api dan sarana transportasi lainnya.
Tidak ada lonjakan penumpang. "Secara kuantitas penumpang memang turun tapi kualitas pelayanan
penumpang naik, semenjak kami menetapkan kebijakan baru dengan 100
persen penumpang, dimana satu tiket satu tempat duduk. Kalau dulu 125
persen, sehingga penumpangnya bisa berdiri, yang mengakibatkan lonjakan
penumpang," kata Sapto Hartoyo, Manajer Humas Daop 4 di Stasiun Semarang Tawang.
Menurut
Yoseph kebijakan tersebut justru membatasi akses bagi pengguna kereta,
terutama yang berasal dari golongan ekonomi lemah. Padahal, menurutnya
selama ini kereta api menjadi moda alternatif yang paling aman daripada berkendara dengan sepeda motor di jalan raya.
"Semestinya
ada upaya lain untuk menampung calon penumpang yang tak kebagian tiket
karena tak bisa lagi ada penumpang berdiri. Misalnya saja dengan
penambahan kereta yang lebih banyak, atau koordinasi dengan moda
transportasi lain, seperti bus," ungkap Yoseph
Menurutnya
lagi, hingga saat ini kebijakan 100 persen tempat duduk tanpa tiket
berdiri itu tidak dibarengi dengan koordinasi yang baik antara moda kereta api
dengan moda transportasi yang lain. "Semua berjalan sendiri-sendiri,
tidak koordinatif. Akibatnya, kemungkinan banyak calon pengguna KA yang
tak tertampung justru beralih ke sepeda motor yang lebih riskan
kecelakaan," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Direktur Sarana PT KAI Rono Pradipto menyatakan bahwa PT Kereta Api
Indonesia (Persero) telah menyiapkan 32 rangkaian kereta tambahan,
namun memberlakukan kebijakan tanpa toleransi kepada penumpang tanpa
tempat duduk.
Sesungguhnya, kebijakan baru dari PT KAI
ini adalah langkah maju agar keamanan dan kenyamanan bagi para
penumpang terjaga dan terfasilitasi dengan baik. Namun disisi lain
pemerintah juga harus memikirkan bagaimana diluar kereta api pun, kegiatan mudik
tahunan ini dapat dijalankan oleh masyarakat dengan ketersediaan
transportasi yang cukup. Masyarakat pun harus membarengi hal ini dengan
kesadaran dalam berkendara dan berperilaku selama arus mudik 2012.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar